Getting your Trinity Audio player ready...

Para pekerja di industri nikel Indonesia turut menopang industri energi terbarukan. Namun, mereka justru harus membayar harga yang sangat mahal.

English version

Di Indonesia bagian timur, di pesisir Pulau Sulawesi, terdapat kawasan industri nikel terbesar di Asia, yakni Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Di sana, para pekerja memproduksi nikel yang digunakan dalam berbagai produk, mulai dari baja tahan karat, baja karbon, perangkat elektronik, baterai kendaraan listrik hingga berbagai barang konsumsi lainnya.Spekulasi akan terus meningkatnya permintaan nikel sebagai bahan baku untuk mendukung pengembangan teknologi energi terbarukan dan kendaraan listrik telah mendorong pesatnya industri ini, sekaligus mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan asing maupun pemerintah Indonesia.Ironisnya, di balik pertumbuhan pesat industri tersebut, para pekerjalah yang harus menanggung dampak terberat dari proses produksi nikel.

Dalam kurun waktu sejak tahun 2015 hingga 2025, tercatat dari 107 pekerja meninggal dunia dan 240 pekerja mengalami cedera di berbagai fasilitas industri nikel di Indonesia. Sebanyak 40 kasus kematian di antaranya terjadi di IMIP. Menanggapi kondisi tersebut, para pekerja mulai mengorganisir gerakan untuk menuntut perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang lebih baik. Namun, upaya mereka sering kali dihadapkan pada berbagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan sikap permusuhan.

IMIP merupakan kawasan industri seluas 4.000 hektare yang mempekerjakan lebih dari 98.000 pekerja. Dalam satu dekade terakhir, Indonesia memberikan prioritas besar pada pengembangan industri nikel sehingga kini menghasilkan sekitar 60 persen dari pasokan nikel dunia. Berdasarkan penelitian tahun 2023, kawasan industri nikel di Morowali, Pulau Obi, dan Halmahera memasok sembilan pabrik yang secara keseluruhan menyumbang 40 persen produksi baterai kendaraan listrik. Hal ini menempatkan kawasan-kawasan tersebut sebagai tulang punggung rantai pasok industri baterai kendaraan listrik. Namun, keuntungan dari pertumbuhan industri ini masih terkonsentrasi pada kalangan politisi Indonesia dan investor asing, terutama dari Tiongkok dan Korea.

Para pekerja mengemukakan kekhawatiran terkait limbah tambang yang tidak aman, jam kerja yang panjang, dan masalah kesehatan

Sebagian kasus kematian tersebut terjadi di fasilitas dimana perusahaan menyimpan limbah beracun dari kegiatan pertambangan, khususnya di fasilitas penyimpanan tailing dari proses high pressure acid leaching (HPAL). Mengacu pada laporan yang diterbitkan Earthworks awal tahun ini, telah diperingatkan bahaya yang ditimbulkan fasilitas tersebut bagi para pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Richard Labiro, Direktur Yayasan Tanah Merdeka, menyatakan, “Saat ini di Indonesia, fasilitas tailing seperti ini memang seperti sudah didesain untuk menimbulkan bencana di kemudian hari. Risiko yang ditimbulkan limbah beracun dalam jumlah yang sangat besar dan terus bertambah ini harus ditanggung oleh para pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.” Tahun ini saja, seorang pekerja di IMIP meninggal dunia setelah longsoran tailing menimbun ekskavator yang sedang dioperasikannya.

Sejumlah peneliti menduga bahwa tingginya angka kecelakaan dan kematian di tempat kerja tersebut mempunyai kaitan dengan panjangnya jam kerja yang sepertinya sudah menjadi hal umum di kalangan pekerja IMIP. Salah satu pola kerja di kawasan industri tersebut mengkondisikan pekerja untuk bekerja selama 12 jam dalam dua sif berturut-turut, sehingga jam kerja mereka sering kali mencapai 60 jam dalam seminggu. Menurut WHO, jam kerja yang panjang adalah “bahaya serius bagi kesehatan” dan “berpotensi terbesar menimbulkan penyakit.”

Selain itu, para pekerja mulai merasakan banyak gangguan kesehatan yang bermunculan yang perlu diteliti lebih lanjut, dan mereka membutuhkan akses yang lebih baik untuk mendapatkan layanan pengobatan. Penelitian terbaru menunjukkan adanya tingkat pencemaran udara yang cukup tinggi di sekitar IMIP, khususnya terkait konsentrasi partikulat halus (particulate matter atau PM) yang pada titik puncak polusi dapat mencapai 10 kali lipat di atas batas yang direkomendasikan WHO. Paparan PM berkadar tinggi diketahui dapat menimbulkan berbagai gangguan pernapasan, kardiovaskular, dan fungsi kognitif. Para pekerja di IMIP sendiri telah mengalami gangguan pernapasan serta berbagai dampak kesehatan akibat paparan panas, suara bising, dan bahan kimia di tempat kerja. Namun, persoalannya bukan hanya kondisi kerja yang tidak sehat. Buruknya desain serta lemahnya regulasi terhadap fasilitas-fasilitas tersebut, terutama fasilitas pengelolaan limbah HPAL, juga harus diperhitungkan.

Para pekerja menanggung biayanya dan menawarkan solusi ketika kegiatan pertambangan tidak aman

Ketika kita berbicara mengenai masyarakat yang berada di garis depan, dan mereka yang terdampak kegiatan pertambangan, penting untuk diingat bahwa para pekerja merupakan kelompok pertama yang merasakan dampaknya, karena mereka berada paling dekat dengan lokasi kegiatan. Dalam pengelolaan tailing, ada sejumlah contoh nyata bagaimana para pekerja harus menanggung dampak terberat akibat buruknya pengelolaan tailing. Salah satu bencana tailing yang paling mengerikan pernah terjadi di Brumadinho, Brasil, pada tahun 2019. Bencana tersebut menelan begitu banyak korban jiwa karena kantin pekerja dibangun tepat di bawah bendungan tailing. Pada saat bendungan tersebut jebol, para pekerja sedang berada di kantin untuk makan siang.

Di Indonesia, para pekerja dan organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan peringatan setelah terjadinya insiden-insiden di fasilitas tailing yang menyebabkan kematian pekerja di sejumlah lokasi industri nikel. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan sistemik terkait pengelolaan tailing dan keselamatan kerja di industri tersebut. Para pekerja mempunyai pengetahuan dan pengalaman langsung yang sangat penting untuk diperhatikan terkait keamanan fasilitas limbah pertambangan. Oleh karena itu, para pelapor (whistleblower) harus dilindungi dari tindakan pembalasan karena justru merekalah yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan. Menilik pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki, para pekerja dan serikat pekerja sudah seharusnya dilibatkan dan dijadikan bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Para pekerja menolak hasil negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru karena PT IMIP melakukan negosiasi dengan itikad buruk

Bulan lalu, serikat pekerja di IMIP menjalani negosiasi untuk kontrak kerja baru. Namun, hasilnya ditolak oleh para anggota serikat pekerja, yang menuduh bahwa perusahaan gagal mengikuti prosedur yang semestinya—mengubah draf akhir kontrak sehingga tidak lagi mencerminkan kesepakatan yang dicapai selama negosiasi—dan, pada akhirnya, mengabaikan banyak tuntutan utama.

Pada hari Sabtu, 31 Oktober, para pekerja menduduki kantor PT IMIP untuk memprotes PKB terbaru tersebut, serta cara pelaksanaan proses negosiasi dan penyusunan perjanjian. Mereka berencana melanjutkan aksi protes di kantor-kantor pemerintah mulai tanggal 3 hingga 7 November, untuk menuntut agar negosiasi dimulai kembali secara terbuka dan transparan.

Foto oleh FSPIM

FSPIM, sebuah federasi serikat pekerja yang mengorganisir pekerja di tiga provinsi di Indonesia, telah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen IMIP:

1.     Memberikan upah layak yang meningkat sejalan dengan tingkat inflasi;

2.     Meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan target nol kecelakaan dan kematian di tempat kerja;

3.     Menerapkan kebijakan yang tegas untuk melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja, serta mempermudah proses bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti haid dan cuti melahirkan yang dilindungi oleh undang-undang; dan

4.     Menghormati hak pekerja untuk berserikat dan menghentikan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting), termasuk intimidasi, tindakan pembalasan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebuah deklarasi mengenai pertambangan dan transisi energi yang disusun oleh Earthworks dan telah ditandatangani oleh 168 organisasi serta serikat pekerja menyatakan bahwa kepentingan masyarakat, lingkungan, dan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan transisi energi yang benar-benar adil dan setara. Deklarasi tersebut menyerukan agar hak asasi masyarakat adat, masyarakat yang berada di garis depan, dan para pekerja ditempatkan sebagai perhatian utama. Deklarasi ini juga mendorong agar dibuatkan solusi yang nantinya dapat mengurangi kebutuhan akan logam primer secara keseluruhan melalui berbagai strategi seperti penggunaan kembali, pengurangan penggunaan, daur ulang, serta desain produk yang memungkinkan komponen-komponennya mudah dibongkar. Deklarasi tersebut juga menyerukan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja dan masyarakat di setiap tahapan rantai pasok.

Kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat yang terjadi di berbagai lokasi pertambangan nikel di Indonesia memiliki kaitan erat dengan berbagai dampak buruk dari pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak dihormatinya hak-hak pekerja. Transisi energi yang adil tidak dapat dilakukan jika tidak meninggalkan pola-pola ekstraktif yang sama, yang telah turut menyebabkan terjadinya krisis iklim. Apabila perusahaan terus menggunakan pola-pola lama tersebut, dampak yang ditimbulkan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan akan saling berkaitan satu sama lain. Pada akhirnya, kondisi seperti ini justru menjadi penghambat bagi tercapainya kemajuan yang benar-benar berkelanjutan.

IMIP harus segera menanggapi tuntutan para pekerja dan membuka kembali negosiasi dengan cara yang adil dan transparan.