Getting your Trinity Audio player ready...

Read the English version of this post. / Baca versi bahasa Inggris dari postingan ini.

Di Indonesia, peningkatan pesat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik menghasilkan limbah tambang dalam jumlah sangat besar yang mengancam masyarakat setempat dan lingkungan—menurut penelitian yang kami publikasikan pada hari ini.

Laporan kami menemukan bahwa peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum pemerintah belum mampu mengikuti laju ekspansi industri yang sangat cepat, sehingga mengakibatkan kematian pekerja, kondisi yang tidak aman bagi masyarakat, pencemaran air, penghentian produksi, serta terciptanya kondisi yang berpotensi memicu kegagalan infrastruktur secara katastrofik di masa mendatang. Indonesia perlu menghentikan sementara produksi limbah baru dari fasilitas nikel sampai perlindungan yang memadai benar-benar diterapkan.

Alat berat tertimbun tanah longsor di fasilitas penyimpanan limbah tambang di Indonesia Morowali Industrial Park, Februari 2026. Foto oleh pekerja IMIP.

“Di Indonesia saat ini, fasilitas tailing itu pada dasarnya adalah bencana yang sudah ‘dirancang’. Risiko maupun volume limbah beracun ini besar sekali dan terus meningkat. Bencana ini yang menanggung adalah para pekerja, masyarakat setempat, dan lingkungan hidup. Sejak tahun 2015, lebih dari 40 pekerja telah meninggal karena kondisi kerja yang tidak aman – dan ini hanya dari satu kawasan industri nikel saja. Sudah saatnya perusahaan dan pemerintah mengatur dan mengelola tailing dengan baik untuk mengatasi risiko bencana ini.” – Richard Labiro, Direktur Yayasan Tanah Merdeka

Lonjakan produksi nikel menghasilkan lebih banyak limbah beracun

Dalam satu dekade terakhir, produksi nikel Indonesia meningkat sangat pesat. Pada 2015, produksi tahunan mencapai 130.000 ton. Pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 2.310.000 ton, menjadikan Indonesia bertanggung jawab atas lebih dari 60 persen produksi nikel dunia.

Sebagian besar peningkatan produksi nikel Indonesia berasal dari fasilitas High-Pressure Acid Leaching (pelindian asam bertekanan tinggi – HPAL). Teknologi HPAL ini menggunakan tekanan tinggi, suhu sangat tinggi, dan asam sulfat untuk mengekstraksi logam tersebut. Untuk setiap satu ton nikel yang dihasilkan, proses HPAL menghasilkan sekitar 133 ton limbah, yang juga disebut tailing. Kandungan asam sulfat dari proses HPAL membuat tailing tersebut sangat korosif, beracun, dan sulit dikelola.

Metode pembuangan alternatif juga menimbulkan kerugian

Beberapa metode pembuangan tailing, termasuk membangun bendungan besar untuk menampung limbah atau menebang hutan dalam jumlah besar untuk menyebarkan limbah secara lebih luas, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa tambang di Indonesia juga membuang limbah ke laut atau ke sungai, yang menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat dan ekosistem perairan. Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak lagi menerbitkan izin baru bagi pembuangan limbah ke laut.

Curah hujan dan gempa meningkatkan risiko

Limbah dari kegiatan penambangan dan pengolahan mau tidak mau harus disimpan di suatu tempat, dan perusahaan pengolahan nikel kemudian beralih menggunakan tailing yang difilter. Metode ini mengurangi sebagian kandungan air dalam tailing sehingga dapat menjadi cara yang lebih aman untuk menyimpan limbah tambang. Namun, di negara seperti Indonesia yang mengalami curah hujan tinggi dan aktivitas gempa, metode ini tetap menghadirkan risiko yang signifikan.

Bulan lalu, satu pekerja meninggal dunia dan operasi produksi sempat dihentikan sementara setelah fasilitas penyimpanan tailing yang difilter runtuh di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pada Maret 2025, fasilitas tailing lain di kawasan industri yang sama gagal setelah hujan lebat, menewaskan tiga pekerja tambang. Citra satelit dan rekaman video menunjukkan kemungkinan telah terjadi kegagalan lain yang tidak dilaporkan di kawasan industri tersebut.

Penduduk desa dan pekerja tambang membutuhkan perlindungan segera

Laporan tersebut menunjukkan bahwa bendungan tailing lain di Indonesia, khususnya di Pulau Obi, sudah memiliki ketinggian yang berbahaya, tidak stabil, dan terisi tailing melebihi kapasitasnya. Kondisi ini menempatkan fasilitas-fasilitas tersebut pada risiko keruntuhan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.Jika bendungan tailing di Pulau Obi runtuh, tailing tersebut kemungkinan besar akan mengalir ke sungai terdekat dan kemudian menuju Laut Maluku, sehingga mengancam keselamatan pekerja tambang serta penduduk Desa Kawasi di wilayah pesisir. Laporan tersebut juga menemukan bukti bahwa rembesan dari fasilitas tailing di Pulau Obi telah mencemari air tanah dengan boron, kromium-6, dan nikel.

“Desa Kawasi, misalnya, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel telah mencemari sumber air bersih. Selain itu, kegagalan kolam sedimen menyebabkan banjir di desa. Alih-alih kegiatannya dihentikan atau setidaknya pemerintah memaksa mereka melakukan perbaikan, ini justru warganya yang dipindahkan secara paksa ke tempat yang disebut “Eco Village” yang memang disediakan oleh perusahaan.” – Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara

Operasi nikel HPAL di Pulau Obi berada tepat di sebelah Desa Kawasi, yang akan terancam apabila fasilitas penyimpanan tailing gagal. Foto oleh Earthworks.

“Masyarakat di Desa Kawasi dan Desa Soligi harus menanggung dampak banjir, pencemaran sungai, krisis air bersih karena sumber air minum mereka yang terkontaminasi, serta dampak polusi udara. Kemungkinan terjadinya kegagalan fasilitas pengolahan limbah tambang akan semakin mengancam keselamatan masyarakat di kedua desa tersebut.” – Faizal Walhimalut, Juru Kampanye Nasional WALHI

Langkah-langkah segera harus diambil untuk melindungi masyarakat yang berada di wilayah hilir dari fasilitas tailing yang difilter di Pulau Obi. Laporan kami juga menunjukkan bahwa risiko keselamatan serupa terdapat di lokasi lain. Sebuah fasilitas di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) juga beroperasi dalam kondisi berbahaya yang jauh melampaui batas desain yang pernah dibangun di tempat lain di dunia, sementara kematian pekerja di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menunjukkan perlunya tindakan segera.

Laporan menyerukan moratorium hingga bahaya ditangani

Kami menyerukan moratorium terhadap penambahan tailing baru ke fasilitas tailing yang difilter yang sudah ada, serta moratorium terhadap penerbitan izin bagi fasilitas baru, sampai pemerintah Indonesia menetapkan pedoman keselamatan yang lebih kuat. Pedoman tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam Safety First: Guidelines for Responsible Mine Tailings Management, yaitu kerangka pengelolaan bendungan tailing yang telah disetujui oleh 164 organisasi masyarakat sipil, pakar teknis, dan komunitas masyarakat adat di garis depan.

“Di Sorowako, masyarakat—para perempuan, petani, dan nelayan—sudah lama menyuarakan dampak buruk pertambangan terhadap kehidupan mereka, komunitas mereka, tanah serta sumber air yang mereka. Sudah saatnya, pemerintah daerah maupun nasional, perusahaan, serta para investor sungguh-sungguh mendengarkan dan menanggapi kekhawatiran ini. Mereka perlu memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi masyarakat dan lingkungan.” Muhammad Al Amien, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan

Inspeksi keselamatan yang independen harus dilakukan pada seluruh fasilitas tailing sebelum fasilitas tersebut diizinkan beroperasi kembali. Tidak boleh ada limbah baru yang dimasukkan ke fasilitas-fasilitas tersebut sampai fasilitas tersebut dinyatakan aman oleh ahli independen yang kredibel dan bertanggung jawab kepada pemerintah Indonesia.

Perusahaan juga harus secara aktif melibatkan seluruh komunitas dan pekerja yang berisiko untuk merancang bersama rencana manajemen dan respons keadaan darurat yang memrioritaskan keselamatan masyarakat, sekaligus menghormati hak warga untuk memilih tetap tinggal di rumah dan di tanah mereka.

Tindakan sekarang dapat menyelamatkan nyawa dan membangun masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan

Mineral yang dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih harus diperoleh melalui cara yang aman dan berkelanjutan, yang melindungi kehidupan dan hak-hak manusia serta menjaga lingkungan. Para pekerja dan masyarakat di Indonesia tidak seharusnya dipaksa mengorbankan kehidupan, keselamatan, dan hak-hak mereka demi memasok mineral bagi dunia. Transisi yang adil dan stabil menuju energi yang lebih bersih menuntut pemerintah, perusahaan pertambangan, pembeli, dan investor untuk menangani secara serius berbagai risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh industri yang berkembang pesat ini.

“Perusahaan dan pemerintah harusnya dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan pertambangan yang merusak sistem ekologi setempat yang mengabaikan keluhan dan partisipasi masyarakat!” – Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara

Laporan lengkap dapat dibaca melalui tautan berikut. Laporan ini didukung oleh WALHI Sultra, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Maluku Utara, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), PUSPAHAM, Satya Bumi, dan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER).